Polisi Tangkap Terduga Pencabulan di Pematang Siantar, Korban Tinggal Bersama dalam Kos

Antara
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. (Foto:Ist)

MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Pelaku adalah MR (29), warga Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. 

MR ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Pematang Siantar di indekosnya di Kelurahan Bukit Shofa, Kota Pematang Siantar pada Sabtu (4/3/2023).

Penangkapan MR berawal dari laporan orang tua korban yang mencari keberadaan anaknya inisial TH. Dia berangkat sekolah pada Jumat (17/2/2023) pagi, namun hingga siang hari belum kembali ke rumah.

"Kemudian pada pukul 15.00 WIB pelapor menunggu korban pulang sekolah namun korban tidak juga pulang ke rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung, Minggu (5/3/2023).

Usai melapor ke polisi, keluarga melakukan pencarian keberadaan korban hingga akhirnya menemukan titik terang pada Jumat (3/3/2023).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerebek Kampung Narkoba di Pematang Siantar, Polisi Diadang Sejumlah Wanita

57 tahun lalu

Bentrokan 2 Kelompok Ormas Pecah di Pematang Siantar, Diduga terkait Pilkada

57 tahun lalu

Bus Hangus Terbakar di Pematang Siantar, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Hebohkan Warga

57 tahun lalu

7 Rekomendasi Warung Mie Sop di Siantar, Nomor 5 Porsi Besar

57 tahun lalu

Menjijikkan, Ketua Geng Motor Cabuli 40 Remaja Kumpulkan Sperma Korban lalu Perintahkan Diminum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal