Polisi Tangkap Suami yang Tega Bakar Istri Hidup-Hidup di Deliserdang

Stepanus Purba
Ilustrasi dibakar hidup-hidup. (Foto: Shutterstock)

Petugas menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Sementara itu, dari keterangan tetangga korban, Rani dan kerap dianiaya pelaku. Pasangan ini diketahui sudah empat tahun menikah dan belum dikarunia anak. 

Sebelum korban dibakar,  korban dan suaminya terlibat pertengkaran hebat sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku yang diduga tersulut emosi kemudian membakar istrinya hingga berteriak minta tolong. 

“Saya melihat api, lalu memadamkannya dibantu oleh warga sekitar rumah korban. Saat itu orang tua korban berada di depan sedang menunggu dan ikut berteriak minta tolong," ujarnya. 

Korban saat ini masih mendapatkan perawatan medis karena luka bakar yang dialaminya. Korban mengalami luka bakar hingga persentase 65 persen.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Terdakwa Mati Kasus Ganja 214 Kg di Deliserdang Kabur Naik Motor usai Sidang

57 tahun lalu

Gudang Pengolahan Getah Pinus di Deliserdang Terbakar Hebat, Sempat Terdengar Ledakan

57 tahun lalu

Terjebak Banjir, Bayi hingga Lansia di Medan dan Deliserdang Dievakuasi

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di DPRD Deliserdang, Tuntut Reformasi Polisi hingga Sahkan UU Perampasan Aset

57 tahun lalu

Pria Tewas Ditembak di Warung Kopi Deliserdang, Peluru Tepat Menyasar Kepala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal