Polisi Tangkap 3 Komplotan Pengedar Ganja di Medan Labuhan

Rusli HR
Ketiga tersangka kasus kepemilikan ganja saat gelar perkara di Mapolsekta Medan Labuhan. (Foto: iNews/Rusli HR)

MEDAN, iNews.id - Petugas Reskrim Polsekta Medan Labuhan menangkap tiga komplotan pengedar narkoba jenis ganja di Kabupaten Deliserdang. Penangkapan itu terjadi di Jalan Haji Anif Shah, depan ruko tanah garapan berbatasan dengan Mabar Hilir, Kecamatan Tanjung Mulia, Medan Deli, Rabu (23/5/2018).

Selain mengamankan ketiga pengedar ganja kering, petugas juga menyita sembilan bal daun ganja kering seberat sembilan kilogram (kg). Polisi juga menyita tiga unit ponsel, serta satu unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka saat ini mendekam di Mapolsekta Medan Labuhan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 20 tahun.


Video Editor: Stepanus Purba


Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

3 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

3 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

5 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

10 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal