“Untuk kasusnya sendiri masih kami dalami. Kami masih membutuhkan keterangan saksi-saksi termasuk dari instansi berwenang dalam pengaturan operasional tempat hiburan tersebut," ucapnya.
Hasil pengembangan sementara, dari 71 anak di bawah umur yang diamankan, empat di antaranya positif narkoba. Mereka dipisah dan saat ini dalam penanganan Badan Narkotika Nasional (BNN) Medan.
“Kami juga temukan pekerja di tempat itu masih di bawah umur. Karena itu, kami juga masih akan membahasnya dengan instansi pemerintah terkait hal ini,” kata Prawira.
Diketahui, jajaran Polrestabes Medan menggerebek diskotek khusus anak-anak yang berkedok toko es krim di kompleks MMTC, Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara (Sumut). kafe Ice Cream Garden kini sudah dipasangi garis polisi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk menutupi kedoknya pemilik kafe membuka layanan makanan di lantai satu. Kemudian setiap pengujung yang akan masuk ke ruang dugem dimintai biaya senilai Rp15.000 dan mendapatkan sebotol air mineral.
Prawira menjelaskan telah menyita barang bukti uang senilai Rp2 juta, 1 komputer jinjing, alat disjoki, 7 unit pelantang suara, lampu disko, dan stempel. Selain itu, polisi juga menemukan pekerja diskotik yang masih di bawah umur.