MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan penyekatan untuk mengantisipasi pemudik ke luar dan masuk Sumut jelang hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Seluruh daerah yang dilakukan penyekatan tersebut di sembilan batas wilayah antarprovinsi, 13 pelabuhan, enam bandara, dan satu stasiun kereta api.
"Ada 73 titik penyekatan perbatasan di Sumut untuk mengantisipasi pemudik," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (27/4/2021).
Penyekatan dengan sistem pemantauan jumlah kendaraan yang ke luar masuk Sumut sudah berlangsung sejak 22 April hingga 6 Mei.
"Sedangkan penindakan dengan cara putar balik kendaraan diterapkan sepekan sebelum hari H lebaran, yakni 6 sampai 17 Mei," ucapnya.
Disinggung tentang masyarakat yang ingin berekreasi di luar kota, Hadi mengatakan akan mendapat perlakuan yang sama. Kecuali, tempat rekreasi yang berada di wilayah aglomerasi seperti Kabupaten Karo, Medan Binjai, dan Deliserdang.