"Penindakan dilakukan menanggapi informasi masyarakat yang resah dengan adanya mesin judi tembak ikan," kata Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu J Simamora.
Menurutnya, polisi telah mengimbau masyarakat setempat tidak membuka arena perjudian. Polisi akan bertindak tegas bila menemukan perjudian di wilayah Percut Sei Tuan.
Sementara dua operator terancam dijerat pasal perjudian.