Polisi Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal asal Sumut ke Malaysia, 1 Pelaku Ditangkap

Tim iNews.id
Polda Riau menggagalkan pengiriman 5 PMI ielgal ke Malaysia. Dua di antaranya asal Dseliserdang dan Tapanuli Utara. (Foto: iNews)

PEKANBARU, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Polisi juga menangkap seorang pelaku dan menyelamatkan lima perempuan yang hendak dikirim secara ilegal ke luar negeri.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menjelaskan, tersangka berinisial FDS (38), warga Kota Dumai, ditangkap saat akan mengantar para korban ke titik keberangkatan. Ia diketahui berperan sebagai pengantar sekaligus penampung sementara para PMI ilegal.

“Tersangka FDS ini menerima perintah dari seorang agen berinisial H alias DL, yang saat ini dalam pengejaran. Ia menjemput lima korban di Terminal AKAP Dumai, lalu menginapkan mereka di hotel sebelum diberangkatkan,” ungkap Kombes Asep, Senin (4/8/2025).

Kelima korban yang berhasil diselamatkan berasal dari berbagai daerah di Sumatera, di antaranya Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deliserdang.

Seluruhnya merupakan perempuan usia produktif yang dijanjikan pekerjaan di Malaysia, namun tanpa dokumen dan prosedur resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Setelah dijemput secara terpisah, para korban dikumpulkan di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning, kemudian diinapkan di hotel sekitaran Dumai.

Tersangka kembali menjemput mereka pada Jumat pagi, sebelum akhirnya diamankan oleh tim kepolisian. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel warna merah serta dua lembar bukti transfer yang diduga terkait transaksi perekrutan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 5 juncto Pasal 68 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kepri Ungkap 52 Kasus TPPO, 162 Korban PMI Ilegal Diselamatkan!

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Agen Perekrut Jadi Tersangka

57 tahun lalu

3 Kapal Bawa 83 PMI Ilegal Ditangkap TNI AL di Perairan Asahan, Nakhoda dan ABK Kabur

57 tahun lalu

Mahasiswa di Riau Ditangkap usai Bikin Website Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal