“Saya bilang, kok main senjata, dia bilang jadi kamu enggak senang, siapa kamu, keluar dari sini. Trus ada anaknya datang, memiting saya. Ada juga yang nonjok muka saya sekali, trus saya juga ditonjok sama anggotanya yang lain, dipiting, ditunjangi, dipukuli sampai babak belur begini,” kata Wahyu.
Menyikapi kasus tersebut, Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai mengatakan, pihaknya saat ini sedang memproses kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polres Tanjung Balai telah mengamankan empat orang tersangka pengeroyokan Briptu Wahyu Saputra.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tongkat dan senjata airsoft gun. Senjata itu digunakan tersangka untuk menakut-nakuti. Setiap ada korban datang menagih utang di rumahnya, yang bersangkutan selalu menunjukkan airsoft gun itu sehingga para korban takut.
“Sementara masih berlangsung proses hukumnya, nanti kami akan proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami sudah mengamankan empat tersangka. Tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan bisa berkembang ke pelaku lainnya,” kata AKBP Irfan Rifai.
Kapolres mengatakan, pelaku bisa dikenakan dengan Pasal 379 a KUHP. Pasalnya, pelaku menggunakan modus yang sama untuk menipu korbannya.
“Karena mata pencahariannya melakukan tipu-tipu. Berdasarkan informasi, di Polres Asahan itu ada dua laporan polisi dengan modus yang sama, jual beli lembu, terlapornya juga sama, tersangka berinisial AS itu. Di Kabupaten Labuhanbatu Utara juga ada satu orang korban dengan modus yang sama,” katanya.
Rencananya Polres Tanjung Balai juga akan berkordinasi dengan Polres Asahan dan Polres Labuhanbatu karena laporan polisi tentang pelaku AS ada di kedua polres tersebut.