Polda Sumut Tangkap 3 Pelaku Jual Satwa Dilindungi, Oknum Polisi Terlibat

Stepanus Purba
Kakak Tua, yang akan dijual di Medan, Rabu (15/1/2020) (Foto: iNews/ istimewa)

MEDAN, iNews.id - Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap upaya penjualan satwa dilindungi di Kota Medan. Pengungkapan ini di dua lokasi yakni di Perumahan Rorinata Residence, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, dan di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Petisah.

Dalam pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku yakni IR alias Baday, PHH dan LP dari dua lokasi yang berbeda.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan awalnya Tim Subdit 4 Unit 3 Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut mengamankan pelaku atas nama IR alias Baday di Perumahan Rorinata dan LP di Jalan Sampul Sei Putih Baru.

"Dari rumah IR telah ditemukan satwa dilindungi 1 ekor burung kakak tua jambul kuning, 3 ekor burung nuri timur," kata Tatan, Rabu (15/1/2020).

BACA JUGA:

Dukung Program Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, Pemprov Sumut Siapkan Pergub

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kantongi 12 Dukungan Pengcab, Hidayat Batubara jadi Calon Tunggal Ketua POBSI Sumut

57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

57 tahun lalu

Tak Ada Jembatan, Siswa SMP di Medan Seberangi Sungai Deli Lewat Pipa Air ke Sekolah

57 tahun lalu

6 Debt Collector Rampas Mobil di Medan, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

57 tahun lalu

Gudang Ekspedisi di Medan Ludes Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal