Polda Sumut Limpahkan Kasus Jual Beli Vaksin ke Kejaksaan

Wahyudi Aulia Siregar
Tiga tersangka kasus vaksin di Medan Sumut dilimpahkan ke Kejari Medan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sedangkan terdakwa Selviwaty alias Selvi (berkas terpisah) selaku koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima. Di antaranya sejumlah dokumen, buku tabungan, vaksin, dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penangananan perkara tersebut," katanya.

Setelah pelimpahan ini, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan sembari menunggu penyiapan dakwaan dan pelaksanaan sidang. Tersangka Indra Wirawan dan Kristinus Saragih ditahan di Rutan Labuhan Deli dan tersangka Selviwaty alias Selvi di Rutan Wanita  Klas IIA Tanjung Gusta Medan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumut Sebut Mobilitas Masyarakat Turun Selama PPKM Darurat Kota Medan

57 tahun lalu

Pemko Medan Bantu 20.000 Warga Terdampak PPKM Darurat

57 tahun lalu

Pelaku Penggelapan Motor di Medan Diserahkan Kadus ke Polisi

57 tahun lalu

Melonjak, Kasus Covid-19 di Medan Bertambah 833 Selama 2 Hari

57 tahun lalu

Lantik Perwira Prajurit, Panglima TNI : Medan Tempur Kita Juga Dunia Maya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal