PK Dikabulkan MA, Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap Segera Bebas

Ahmad Ridwan Nasution
Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap (paling kanan) akan bebas setelah PK yang diajukan diterima MA. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan wali kota Medan Rahudman Harahap diterima oleh Mahkamah Agung. Dengan putusan tersebut, Rahudman Harahap yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan segera menghirup udara bebas. 

Kepala Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Arwedi Supriyatno saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan yang menyatakan Rahudman Harahap dibebaskan. Namun demikian, petikan pemberitahuan tersebut baru disampaikan secara email. 

"Kami baru terima email kutipan PK yang menyatakan yang bersangkutan (Rahudman Harahap) dibebaskan," kata Supriyatno, Senin (31/5/2021).

Arwedi mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu salinan asli dari putusan asli PK tersebut. Mantan sekretaris daerah (sekda) Tapanuli Tengah (Tapteng) tersebut mungkin belum akan dibebaskan oleh Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan hari ini. 

"Belum (Rahudman bebas hari ini)," ujarnya. 

Untuk menjalankan putusan PK yang menyatakan Rahudman Harahap bebas, diakui Erwedi menunggu eksekusi dari pihak kejaksaan.

"Kami menunggu eksekusi dari jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya. 

Diketahui, Rahudman Harahap mengajukan PK terkait kasus peralihan aset PT KAI di Jalan Jawa yang menjadi Mall Centre Point. Dalam perkara tersebut Rahudman divonis bersalah dan pidana penjara 10 tahun.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
24 jam lalu

Sakit Hati Dipecat, Mantan Satpam Gasak 3 Motor Penghuni Kompleks di Medan

3 hari lalu

BBM Langka di Sejumlah SPBU Medan dan Deli Serdang, Antrean Kendaraan Mengular

3 hari lalu

Toko Suku Cadang Mobil di Medan Terbakar, Sumber Api dari Lantai 4

6 hari lalu

Medan Gempar! Pria Ditemukan Tewas di Halaman Apartemen Diduga Jatuh dari Lantai 12

11 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Narkoba Modus Vape Pod Getar, 1 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal