Pilwalkot Medan Tanpa Calon Perseorangan, KPU: Tak Ada yang Penuhi Syarat Dukungan

Antara
Pasangan jalur perseorangan yang datang ke KPU Medan namun tak mencukupi syarat dukungan. (Foto: Antara)

"Dua pasangan tersebut selain belum memenuhi jumlah dukungan minimal juga belum memiliki Form B.1.1-KWK Perseorangan. Yakni surat pernyataan pasangan calon yang memuat tabel dukungan, serta belum memiliki Form B.2-KWK Perseorangan yang memuat rekapitulasi jumlah dukungan," ujarnya.

Rinaldi menyebutkan ketentuan batas waktu penyerahan dukungan 19-23 Februari 2020 sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang tahapan dan jadwal serta Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan.

Semua peraturan tersebut sudah disosialisasikan secara simultan sejak Oktober 2019. KPU Kota Medan juga telah melaksanakan sosialisasi tatap muka pada 9 Desember 2019 dan 14 Februari 2020, serta membuka layanan helpdesk konsultasi pencalonan perseorangan setiap hari kerja.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilwalkot Medan, Sultan Deli Siap Menangkan Rico-Zaki yang Didukung Partai Perindo

57 tahun lalu

Sultan Deli Bersama Partai Perindo antar Rico-Zaki Daftar ke KPU, Maju Pilwalkot Medan

57 tahun lalu

Pilgub Jabar 2024 Tanpa Calon Perseorangan, KPU: Tidak Ada Pendaftar

57 tahun lalu

Pilwalkot Solo 2024, KPU Pastikan Tanpa Paslon Jalur Perseorangan

57 tahun lalu

16 Orang Nyoblos Lebih dari Sekali, TPS di Medan Gelar PSU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal