BATUBARA, iNews.id – Seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Batubara saat memeras pegawai negeri sipil (PNS). Pelaku berinisial AF diciduk saat menerima uang dari korbannya, MTH, Senin (06/11/2017) di Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Batubara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zulfikar menuturkan, oknum anggota LSM, warga Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, mengincar oknum PNS yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Batubara karena diduga korupsi. Pelaku lalu meminta sejumlah uang kepada korban. Jika uang itu tidak diberikan, dia mengancam akan memposting tentang korupsi tersebut di media sosial seperti Facebook.
Pelaku kemudian mengajak korban MTH bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Lima Puluh, untuk menerima uang yang diminta. Saat menerima uang, pelaku langsung diciduk oleh petugas kepolisian dan diboyong ke Polres Batubara.
“Dia meminta uang awalnya Rp5 juta. Kemudian, terealisasi Rp2,5 juta. Kalau tidak diberi, nanti akan dinaikkan atau di-share di Facebook. Kami terapkan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” papar AKP Zulfikar.