Perampok dan Pembunuh Janda di Sergai Ditangkap

Stepanus Purba
Kapolres Sergai AKBP Robin Simanjuntak saat memberikan keterangan pers penangkapan pembunuhan dan pencurian terhadap seorang janda di Sergai. (Foto: istimewa)

"Tersangka memukul korban dengan menggunakan palu yang sudah terlebih dahulu disiapkan guna untuk memukul seorang nenek dengan sebanyak tiga kali. Dua kali di bagian tengkuk dan sekali bagian perut. Akibatnya kepala pecah dan memar di bagian perut hingga korban meninggal dunia," ucapnya. 

Selanjutnya, tersangka kemudian mengambil sepeda motor korban dan menjual kepada tersangka TM seharga Rp2,2 juta. Selanjutnya, TM kemudian mengubah kendaraan tersebut untuk mengelabui petugas. 

"Selain barang bukti sepeda motor, tersangka juga mengambil tas milik korban berisikan uang sebesar Rp150 ribu," ucapnya. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolres Sergai. Kepada kedua tersangka, petugas menjeratnya dengan pasal yang berbeda. 

"Tersangka TM dikenakan Pasal 480 ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, sedangkan Rizal dikenakan Pasal 340 junto 338 junto 365 Ayat 3 dari KUHPidana dengan hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
14 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

2 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

5 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

9 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

9 hari lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal