"Tersangka memukul korban dengan menggunakan palu yang sudah terlebih dahulu disiapkan guna untuk memukul seorang nenek dengan sebanyak tiga kali. Dua kali di bagian tengkuk dan sekali bagian perut. Akibatnya kepala pecah dan memar di bagian perut hingga korban meninggal dunia," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka kemudian mengambil sepeda motor korban dan menjual kepada tersangka TM seharga Rp2,2 juta. Selanjutnya, TM kemudian mengubah kendaraan tersebut untuk mengelabui petugas.
"Selain barang bukti sepeda motor, tersangka juga mengambil tas milik korban berisikan uang sebesar Rp150 ribu," ucapnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolres Sergai. Kepada kedua tersangka, petugas menjeratnya dengan pasal yang berbeda.
"Tersangka TM dikenakan Pasal 480 ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, sedangkan Rizal dikenakan Pasal 340 junto 338 junto 365 Ayat 3 dari KUHPidana dengan hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ucapnya.