Penyidik KPK Geledah Kantor Dinas PU Pemkot Medan dan Rumah Dzulmi Eldin

Stepanus Purba
Penyidik KPK membawa sejumlah barang sitaan usai menggeledah Kantor Wali Kota Medan, Jumat (18/10/2019). KPK masih melakukan penggeledahan hingga Sabtu (19/10/2019). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Medan di Jalan Pinang Baris, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (19/10/2019). KPK juga menggeledah rumah Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin yang berada di Jalan Babura Lama, Medan Baru.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PU Pemkot Medan sekitar pukul 09.00 WIB dan masih berlangsung hingga malam ini. Penyidik datang dengan menggunakan empat mobil dan dikawal ketat polisi.

Penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Dinas PU Pemkot Medan, termasuk ruangan kepala dinas, dan ruangan bagian drainase yang telah disegel sejak Selasa lalu. Penggeledahan tersebut untuk mencari barang bukti pascapenetapan Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin sebagai tersangka suap terkait dengan proyek dan jabatan di Pemkot Medan tahun 2019.

Sementara di rumah Dzulmi Eldin di Jalan Babura Lama, Medan Baru, KPK melakukan penggeledahan, mulai dari pukul 13.30 hingga sekitar pukul 15.35 WIB tadi. Sebelumnya penyidik juga menggeledah Kantor Wali Kota Medan, Jumat (18/10/2019)

Diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan di Pemkot Medan Tahun 2019. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI) sebagai penerima. Sedangkan, tersangka yang diduga sebagai pemberi suap, Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN).

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Kasus ini bermula saat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa (15/10/2019) malam hingga dini hari. Pasca-OTT itu, KPK melakukan gelar perkara dan menyimpulkan Eldin diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

57 tahun lalu

Usut Korupsi Bupati Fadia Arafiq, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pekalongan

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal