JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Singapura memvonis tiga warga Negara Indonesia (WNI) bersalah atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme. Identitas ketiganya yakni berinisial RH, TM dan AA. Mereka menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran terorism (Suppression of Financing) act.
Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana mengatakan, ketiga WNI diputus dalam sidang terpisah. RH dan TM diputus bersalah Pengadilan Singapura pada 12 Februari 2020 dengan masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, dipotong masa tahanan.
Sementara, AA juga diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.
RH dan TM menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan banding, Sementara AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding.
“Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme,” ujar Ratna dalam siaran pers, Sabtu (7/3/2020).