MEDAN, iNews.id – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), berlanjut ke kawasan Jalan Bulan, Kamis (8/8/2019). Seperti sebelumnya, penertiban berlangsung ricuh karena mendapat penolakan dari para pedagang. Bahkan, ibu-ibu nekat memukul petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dengan kayu.
Namun, kericuhan akhirnya berhasil direda. Petugas Satpol PP dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan memberikan kesempatan kepada para pedagang selama 30 menit untuk mengamankan sejumlah barang dagangannya.
Salah seorang pewakilan PKL di Jalan Bulan, Laila mengatakan, pedagang tidak bisa menerima penertiban itu karena keberadaan mereka resmi di Pasar Bulan. Mereka telah berdagang di sana sejak lama.
“Keberadaan Pasar Bulan resmi karena sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tahun 1993. Jadi SK kios kami itu ada dan resmi. Makanya kami heran kenapa kios kami diobrak-abrik,” ujar Laila.
Para pedagang juga menyayangkan penertiban yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Pemkot Medan dan PD Pasar karena persoalan terkait Pasar Bulan saat ini dalam proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kenapa proses PTUN belum selesai, tapi mereka sudah datang lagi. Ada apa dengan Pemko Medan,” katanya.