MEDAN, iNews.id - Keterbatasan daya tampung sekolah negeri dan meningkatnya biaya pendidikan masih menjadi tantangan bagi banyak keluarga dalam mengakses pendidikan yang terjangkau. Padahal, setahun lalu Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan negara wajib menyediakan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta.
Di tengah belum jelasnya peta jalan implementasi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan yang baru dinilai memiliki tanggung jawab besar untuk menerjemahkan amanat konstitusi ke dalam langkah nyata.
Sejumlah kalangan sebelumnya menyoroti belum terlihatnya roadmap pelaksanaan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024. Dalam pembahasan anggaran pendidikan tahun 2027, implementasi putusan tersebut juga dinilai belum memperoleh arah kebijakan yang jelas meski kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan yang lebih terjangkau terus meningkat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Perindo, Binsar Simarmata, menegaskan pentingnya peran Kepala Dinas Pendidikan yang baru dalam memastikan amanat putusan MK dapat dijalankan di daerah.
"Putusan Mahkamah Konstitusi sudah memberikan arah yang sangat jelas bahwa pendidikan dasar harus dapat diakses secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Karena itu, Kepala Dinas Pendidikan yang baru memiliki tanggung jawab untuk menyusun langkah konkret dan peta jalan implementasinya di Kota Medan agar amanat konstitusi tersebut tidak berhenti sebatas putusan hukum," ujar Binsar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/26).