Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Kanit Reskrim, informasi dari rekan korban bahwasanya Mobil L-300 dan tersangka sudah diamankan di Polres Aceh Tamiang.
"Pelaku diamankan setelah menabrak tiang besi di pinggir jalan di Aceh Tamiang. Kami yang mendapat informasi itu langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
Kepada petugas, pelaku mengatakan bahwa dirinya disuruh mengantarkan mobil L-300, ke Kuala Simpang oleh seseorang yang berinisial D.
"Ia mendapat upah sebesar Rp2 juta dengan panjar sebesar Rp500.000 dan sisanya akan dilunasi sebesar Rp 1,5 juta setelah bertemu dengan pembeli yang menunggu di Kuala Simpang Perbatasan Aceh. Untuk modus operandi ia mengantar langsung barang curian dan telah melakukan tiga kali aksi serupa," ucapnya.