Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku beraksi bersama dengan seorang rekannya bernama Dircalindu Yunandar Nasution alias Mandra. Namun saat pengembangan untuk mengejar tersangka Mandra dan mencari barang bukti, pelaku Fauzi berpura-pura ingin ke kamar mandi.
"Saat itu, dia menyerang petugas dan mencoba merampas senjata api. Kami kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di kakinya," kata Arifin.
Fauzi mengatakan barang hasil curian mereka sudah dijual seharga Rp120 juta. Uang tersebut kemudian dibagi sama rata masing-masing mendapatkan Rp120 juta.
"Fauzi mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli sepeda motor dan sejumlah barang elektronik," ujarnya.
Untuk proses lebih lanjut, Fauzi diamankan petugas ke Polsek Medan Timur. Sementara itu, rekan tersangka bernama Mandra masih dalam pengejaran.