Dari pengakuan tersangka, korban terlebih dahulu dibunuh kemudian diperkosa tersangka.
"Untuk sementara kita ketahui kalau korban dibunuh dengan cara dicekik. Setelah korban tewas baru diperkosa oleh tersangka," tukasnya.
Suhartono mengatakan ARH merupakan teman dari salah satu anggota keluarga korban. Pelaku pun pernah menumpang tidur di rumah korban.
"Tidak ada hubungan, pernah tidur di rumah korban itu. Keluarga korban, teman dari tersangka," kata Suhartono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tetang pembunuhan.
"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.