Pemko Medan Berencana Perluas Parkir Nontunai Jadi 22 Titik

Stepanus Purba
Wali Kota Medan Bobby Nasution. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan memperluas penerapan parkirnontunai di Medan menjadi 22 titik. Sebelumnya, titik parkir di nontunai di Kota Medan hanya satu titik yakni di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. 

Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan penambahan titik parkir nontunai tersebut akan dilakukan bulan Oktober ini. Untuk menerapkan program ini, Pemko Medan akan menggandeng Bank Sumut. 

"Mudah mudahan dalam bulan ini bisa kami buka langsung 22 titik. Jalan Ahmad Yani ini memang masih kerjasama dengan Bank Sumut. Namun bisa kami update lagi nanti teknologinya karena di Ahmad Yani ini hanya menggunakan barcode," kata Bobby Nasution, Senin (4/10/2021). 

Bobby menargetkan seluruh jalan di Kota Medan akan menerapkan parkir nontunai. Dengan begitu, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir nontunai akan langsung masuk ke kas daerah.

"Tapi akan bertahap, butuh sosialisasi baik masyarakat dan jukir. Kami harapkan digitalisasi ini mempermudah masyarakat dan kami untuk mengecek PAD masuk sama tidak  mengurangi lapangan kerja," ujarnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

57 tahun lalu

Tak Ada Jembatan, Siswa SMP di Medan Seberangi Sungai Deli Lewat Pipa Air ke Sekolah

57 tahun lalu

Respons Cepat! Bobby Nasution Turun Tangan soal Bantuan Bencana di Tapteng

57 tahun lalu

6 Debt Collector Rampas Mobil di Medan, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

57 tahun lalu

Gudang Ekspedisi di Medan Ludes Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal