Pemilik Tas Berisi 25 Kg Sabu di Perairan Sungai Barumun Akhirnya Ditemukan

Wahyudi Aulia Siregar
Pemilik Tas Berisi 25 Kg Sabu di Perairan Sungai Barumun Akhirnya Ditemukan (Foto: Istimewa)

Terhadap kedua tersangka, kata Agus, dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

"Dengan asumsi setiap gram sabu dikonsumsi 10 orang, makan ewat pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan 2,5 juta orang generasi muda kita dari pengaruh buruk narkoba," ucapkanya.

Agus menyebut, hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Mereka masih menelusuri siap pemilik dan pemasok sabu-sabu tersebut. 

"Dalam kasus ini kita sita satu tas sesar warna biru berisi 20 Bungkus sabu berat 19.255,4 netto. Kemudian 1 plastik berisi 4 bungkus sabu seberat 3.603,34 gram netto. Lalu satu plastik klip berisi sabu 2,5 Gram netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK serta satu gulung jaring ikan yang digunakan kedua tersangka," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tangkap Emak-Emak Pemilik Kios atas Kasus Sabu, Polisi di Bima Dilempari Batu

57 tahun lalu

Detik-Detik Penangkapan Kurir 20 Kg Sabu Asal Malaysia di Palembang

57 tahun lalu

Pengungkapan 20 Kg Sabu Prestasi Terbesar Polrestabes Bandung dalam 11 Tahun Terakhir

57 tahun lalu

Heboh! Polrestabes Bandung Sita 20 Kg Sabu di Jambi dan Tangkap 2 Kurir Narkoba

57 tahun lalu

Miliki 52 Paket Sabu, Oknum Polisi di Bali Dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal