Pembunuhan Hakim PN Medan, Kapolda Sumut: Waktu Kematian Korban 12-20 Jam sebelum Ditemukan

Antara
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. (Foto: dok iNews)

MEDAN, iNews.id – Kasus pembunuhan humas sekaligus Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan almarhum Jamaluddin perlahan menunjukkan titik terang. Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agus Andrianto menyebut waktu kematian korban antara 12-20 jam sebelum ditemukan. Hal ini sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor).

"Karena sudah lewat meninggal, kaku, udah lemas kembali, kemudian lembab kembali dan mengarah ke pembusukan. Artinya korban meninggal antara 12 sampai 20 jam sebelum ditemukan," katanya.

Sebelumnya, jenazah Jamaluddin ditemukan dalam sebuah mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam di jurang wilayah Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat (29/11/2019). Saat ditemukan jenazah hakim PN Medan sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Siswi SMK di Cianjur Tewas dalam Rumah, Mulut Berbusa hingga Keluar Darah dari Kemaluan

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pria Bunuh Selingkuhan di Kamar Hotel Makassar, Pelaku Cemburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal