Sementara pelaku J dan H dua oknum polisi yang ikut ditangkap karena dianggap mengetahui kejadian namun tidak melaporkan adanya tindak kejahatan.
"Saat ini kedua oknum itu sudah di-patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Sumaryono mengungkapkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah JO di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar. JO menghabisi nyawa Mutia saat keduanya berhubungan badan.
"Jadi korban sudah sebulan tinggal di rumah tersangka. Dia dihabisi saat keduanya berhubungan intim," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku utama tidak dijerat dengan pasal pembunuhan. Dia hanya dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sementara tersangka lain yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.