Selain alat berat, penyidik juga menemukan bekas longsoran yang diduga merupakan jejak pembukaan lahan secara ilegal. Fenomena ini menjadi indikasi kuat bahwa aktivitas pembalakan liar dilakukan dalam skala masif.
Fredya menambahkan, seluruh temuan di lapangan kini menjadi dasar bagi penyidik untuk menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana lingkungan hidup. Penyidikan dilakukan berdasarkan pasal 109 jo pasal 98 jo pasal 99 UU Nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6/2023 tentang Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Bareskrim menegaskan komitmennya dalam menangani kejahatan lingkungan hidup, terutama yang menimbulkan kerusakan ekosistem dan berdampak pada bencana di sekitar wilayah terdampak.
Keputusan Bareskrim Polri menaikkan kasus ilegal logging di Sumut ke penyidikan menjadi langkah tegas dalam melawan kejahatan kehutanan. Temuan alat berat dan jejak longsoran menunjukkan praktik ilegal yang terorganisir dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius.
Penyidik kini fokus menelusuri identitas operator alat berat, pihak yang mengendalikan kegiatan pembukaan lahan, serta jejaring pihak yang diduga terlibat dalam praktik pembalakan liar di DAS Garoga dan Anggoli.