Pelihara Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Terancam Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Penyitaan satwa dilindungi dari rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. ( Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terancam hukuman tambahan lima tahun penjara. Ancaman tersebut datang karena dia kedapatan memelihara satwa dilindungi

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar mengatakan Terbit Rencana Perangin-angin diduga melanggar ketentuan konservasi sumber daya alam karena memlihara satwa dilindungi. Dia diduga melanggar Pasal 21 ayat 2a dan Pasal 4 ayat 2 pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Larangan Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut dan Memperniagakan Satwa yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup.

"Ancaman hukumannya penjara lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta," kata Irzal Azhar, Rabu (26/1/2022). 

Diketahui, BBKSDA Sumut menyita tujuh satwa dilindungi dari rumah Terbit Rencana Perangin-angin, Selasa (25/1/2022). Sejumlah hewan yang dipelihara yakni satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) berjenis kelamin jantan. 

Kemudian satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu individu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua individu Beo (Gracula religiosa). 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Dikawal Ketat Polisi, KPK Geledah Dinkes Ponorogo Pengembangan Kasus OTT Mantan Bupati

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal