Menurut Harry, selama ini pelecehan seksual di kampus terjadi karena ada relasi kuasa terhadap mahasiswa dari dosen. Oknum dosen memanfaatkan kondisi ini sebagai peluang untuk berbuat asusila kepada mahasiswinya.
“Seharusnya dunia pendidikan menjadi tempat menjunjung tinggi moralitas. Tapi kenapa masih ada perilaku dosen asusila. Ini tidak bisa ditolerir. Kampus juga harus membuat regulasi sebagai bentuk pencegahan terhadap perilaku dosen yang tidak beretika,” ujar Harry yang juga aktivis HMI itu.
Sementara itu, Dekan Fisip USU Muryanto Amin yang ditemui di kantornya mengaku sudah serius menangani kasus ini sejak 2018 lalu. Kampus sudah memberikan peringatan kepada dosen agar memperbaiki perilakunya dan tidak mengulangi lagi.
Namun, kampus belum bisa memberikan saksi tegas karena tidak ada bukti pendukung terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh HS. Pihaknya sangat kesulitan untuk mengumpulkan bukti-bukti itu. Kasus itu akhirnya kembali merebak Mei 2019.
Muryanto juga menunjukkan peraturan yang bisa menjerat pelaku untuk mendapatkan sanksi. Dalam dua minggu terakhir, kampus kembali memulai mengumpulkan bukti-bukti kasus tersebut.