Mia mengatakan, modus para pelaku yakni dengan memepet korbannya di sebuah toko. Salah seorang pelaku lantas merobek tas korbannya dengan silet dan mengambil dompet yang berada di dalamnya.
Sementara dua orang lainnya bertugas mengalihkan perhatian korban dan pedagang pasar.
Untuk korban kali ini, dia bersama rekannya membuntuti korban saat membeli rambutan. Saat membayar, pelaku melihat uang di dalam dompet korban.
“Selanjutnya, korban belanja di sebuah toko. Di saat itulah kami beraksi,” katanya, Jumat (14/8/2020).
Kanit Reskrim Polsek Panyabungan, Iptu P Ritonga mengatakan, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan. Sementara, polisi juga tengah memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.
“Saat itu, korban baru saja mengambil pensiunan dan menggunakannya untuk belanja,” katanya.
Atas perbuatannya, pasutri copet ini terancam hukuman tujuh tahun penjara karena dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat).