"Mungkin dengan kondisi laut kita yang luas, itu tidak bisa dijangkau oleh KRI saat ini. Kan jumlahnya terbatas," katanya.
Dia meyakinkan masyarakat dan nelayan untuk terus berkoordinasi dengan TNI maupun Bakamla yang berada di Laut Natuna.
Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, Perairan Natuna merupakan wilayah ZEE Indonesia. China tidak memiliki hak apapun atas perairan tersebut.
Krisis Natuna ini berawal saat China secara sepihak mengklaim kawasan tersebut masuk ke dalam wilayah mereka dengan sebutan Nine Dash Line (sembilan garis putus-putus). Mereka menganggap Nine Dash Line sebagai wilayah Laut China Selatan seluas 2 juta kilometer persegi, berdasarkan hak maritim historisnya.