Ngeri! Pria di Tapanuli Tengah Tewas Dibantai Puluhan Orang gegara Isu Santet

Tim iNews
Ilustrasi pengeroyokan warga oleh puluhan orang di Tapanuli Tengah gegara tuduhan santet. (FOTO: ISTIMEWA)

Atas perbuatannya, AWS dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Pelaku juga dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Kematian serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Meskipun sempat terjadi kerumunan massa yang menuntut pembebasan terduga pelaku, polisi berhasil menenangkan situasi. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan isu yang belum jelas.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suami di Bengkalis Serahkan Istri ke Dukun untuk Disetubuhi, Dalih Sembuhkan Santet

57 tahun lalu

Sekeluarga di Bima Dianiaya Sekelompok Orang Dipicu Isu Santet, Ayah Tewas

57 tahun lalu

Kronologi Pria di Malang Tewas Dibunuh Tetanga gegara Tuduhan Santet, Dibacok Sepulang Istigasah 

57 tahun lalu

Surabaya Gempar! Pria Tewas Penuh Luka Bacok, Diduga Dikeroyok 4 Orang

57 tahun lalu

Ngeri! Kades di Lumajang Dibacok 10 Orang dalam Rumah saat Terima Tamu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal