MUI Sumut Bolehkan Sholat Idul Adha di Masjid untuk Daerah di Luar Zona Merah Covid-19

Ahmad Ridwan Nasution
Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak membolehkan Sholat Idul Adha untuk daerah di luar zona merah Covid-19. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Dia mengatakan, dengan adanya PPKM Darurat dan tingginya kasus Covid-19, sebaiknya masyarakat tetap melaksanakan sholat dari rumah agar menghindari penyebaran virus dan kerumunan. Namun bagi yang melaksanakan di masjid, dia mengingatkan untuk menerapkan prokes secara ketat.

Dia juga menyebutkan, pemotongan hewan kurban tetap bisa dilaksanakan sesuai aturan prokes. Untuk pendistibusian daging kurban, panitia diharapkan langsung memberikan dari rumah ke rumah dalam menghindari kerumunan.

"Untuk kurban banyak atau lebih dari lima ekor bisa dilakukan selama 4 hari," katanya.

MUI Sumut juga menegaskan agar nantinya tim satgas covid-19 tidak melakukan pembubaran kepada jemaah yang melaksanakan sholat id di masjid.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Nias Utara Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tapanuli Tengah Sumut, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,0 Guncang Nias Barat

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,9 Guncang Nias Utara, BMKG: Hati-Hati Gempa Susulan

57 tahun lalu

Mencekam! Aksi Begal Bersajam dalam Angkot di Medan, 2 Penumpang Perempuan Nekat Lompat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal