Moeldoko Klaim KLB Legal dan Sesuai AD/ART Partai Demokrat

Stepanus Purba
Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deliserdang, Moeldoko tiba di lokasi acara, Jumat (5/3/2021). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba))

DELISERDANG, iNews.id - Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB), Moeldoko, mengklaim keterpilihannya sudah dinyatakan sah dan konstitusional. Dalam pidatonya dia menyebut hal ini sesuai dengan AD/ART partai.

Moeldoko mengucapkan terima kasih kepada seluruh senior partai, pengurus di tingkat pusat, DPD, DPC dan organisasi sayap yang berani memperjuangkan Demokrat sekarang ini.

"Saya sudah memastikan kepada saudara sekalian, melalui telepon. Makanya saya ke sini setelah semua sudah sesuai," kata Moeldoko di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (5/3/2021).

Moeldoko menyebutkan proses KLB Partai Demokrat merupakan sah dan konstitusional sebagaimana diatur dalam AD/ART. Dia pun mengaku, terpilihnya dia saat ini merupakan suatu amanah dari para pengurus dan kader partai.

"Saya juga akan bekerja sama dengan Pak Marzuki Alie yang punya pengalaman di politik luar biasa. saya mempunyai pengalaman di militer dan pemerintahan. Dengan dukungan seluruhnha maka ini akan luar biasa," ujarnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemakaman Praka Rico Pramudia, Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Diwarnai Isak Tangis

57 tahun lalu

Preman Viral Ancam Bakar Warung di Deliserdang Ditangkap, Begini Tampangnya

57 tahun lalu

Kronologi Preman Kampung di Deliserdang Palak Pemilik Warung Rp250.000

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Longsor di Sibolangit Deliserdang

57 tahun lalu

Kronologi Longsor Tewaskan 5 Orang di Sibolangit Deliserdang, Dipicu Hujan Lebat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal