Modus Biayai Pendidikan, Paman di Sibolga Tega Cabuli Keponakan Berkali-Kali

Stepanus Purba
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)

"Tersangka sudah kami tangkap," kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Minggu (19/12/2021). 

Sormin mengatakan tersangka SHP diamankan petugas tanpa ada perlawanan berarti. Kepada petugas dia mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku sudah menjalankan aksi bejat tersebut sebanyak 10 kali selama Maret hingga Desember 2021. 

"Pelaku mengancam bahwa pertama kali perbuatan dilakukan dibuat video dan akan disebarluaskan sehingga korban pasrah disetubuhi. Selain itu, tersangka juga berjanji akan menikahi korban," ucapnya. 

Dari pemeriksaan terbukti, kalau video mesum itu hanya akal-akalan tersangka saja. 

"Rekaman video tidak ada dan tersangka berbohong kepada korban," kata Sormin.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Longsor Sibolga, Tim Gabungan Terus Cari Bocah Perempuan Hilang Tertimbun Longsor

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Sibolga Sumut, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Perbaikan Jembatan Pandaan Tuntas, Jalur Sibolga ke Tapteng Kembali Pulih

57 tahun lalu

16 Pelaku Penjarahan Minimarket di Sibolga Ditangkap, Polisi-TNI Perketat Pengamanan

57 tahun lalu

Banjir Bandang Sibolga dan Tapteng, Evakuasi Korban Terkendala Jalur Ekstrem

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal