Mendapatakan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Selanjutnya, kedua pelaku ditangkap petugas, Jumat (22/10/2021) kemarin.
"Saat diperiksa, pelaku mengaku sudah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang penadah berinisial BT (32) warga Tanjungbalai," ucapnya.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku nekat menjual sepeda motor tersebut untuk menambah penghasilan. Selanjutnya, kedua tersangka diamankan ke Polres Asahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
"Sementara itu, penadah sepeda motor korban masih kami kejar," ucapnya.