Modus Beli Rokok, 2 Pemuda di Asahan Ditangkap karena Gelapkan Sepeda Motor

Stepanus Purba
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Asahan. (Foto: istimewa)

Mendapatakan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Selanjutnya, kedua pelaku ditangkap petugas, Jumat (22/10/2021) kemarin. 

"Saat diperiksa, pelaku mengaku sudah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang penadah berinisial BT (32) warga Tanjungbalai," ucapnya. 

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku nekat menjual sepeda motor tersebut untuk menambah penghasilan. Selanjutnya, kedua tersangka diamankan ke Polres Asahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. 

"Sementara itu, penadah sepeda motor korban masih kami kejar," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

57 tahun lalu

Terobos Lampu Merah, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Sidoarjo

57 tahun lalu

Kecelakaan di Jember, Motor Ditumpangi 2 Perempuan dan Balita Terjun ke Sungai

57 tahun lalu

Update Kecelakaan Maut Sekeluarga di Jombang, Korban Tewas Bertambah jadi 2 Orang 

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Jember, Emak-Emak Tewas Tertabrak Truk Saat Menyalip

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal