MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Labusel di 16 TPS

Stepanus Purba
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

MEDAN, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan putusan KPU Labuhanbatu Selatan (Labusel) bernomor 425 tentang  Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labusel tertanggal 16 Desember 2021. Selain itu, hakim juga memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 16 tempat pemungutan suara (TPS). 

“Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran proses pemilihan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya proses penyelenggaraan yang harus berpedoman terhadap asas jurdil.Untuk menegakkan azas jurdil maka mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Hakim MK Aswanto saat membacakan putusan melalui sidang virtual, Senin (22/3/2021).

Hakim meminta KPU Labusel untuk menggelar PSU di TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, TPS 018 yang ada di Desa Torganda. Selanjutnya TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba dan TPS 001, TPS 003, TPS 005 serta TPS 006 Desa Tanjung Selatan, Kecamatan Kampung Rakyat.

“Saat pemungutan suara ulang harus dilakukan oleh petugas PPK, KPPS yang baru bukan yang sebelumnya. Hasil pemungutan suara ulang ditambahkan dengan hasil rekapitulasi di daerah yang hasilnya tidak dibatalkan,” ucapnya. 

Aswan juga meminta KPU Labusel untuk melaksanakan PSU paling lama 30 hari setelah Hakim MK membacakan putusan. Sementara itu, hasil PSU nantinya tidak perlu disampaikan KPU Labusel ke MK. 

Sebelumnya, hasil Pilkada Labusel digugat pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap ke MK. Dalam permohonannya, pasangan ini meminta MK untuk memerintahkan PSU di 21 TPS di Labusel. Hal ini karena terindikasi terdapat kecurangan yang menguntungkan pasangan Edimin-Ahmad Padli.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Baku Hantam Antarsopir di Jalinsum Kotapinang Labusel hingga Timbulkan Kemacetan

57 tahun lalu

PT SRL Salurkan 135 Sak Semen untuk Pembangunan Masjid Baiturrahman

57 tahun lalu

Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Makam Siswi SMP di Labusel, Ungkap Penyebab Kematian Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal