MK Perintahkan 3 Kabupaten di Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata KPU

Stepanus Purba
Anggota KPU Sumut, Benget Silitonga. (Foto: Dokumen iNews.id)

MEDAN, iNews.id - Mahkamah Konstitusi memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kabupaten di Sumatera Utara (Sumut). Menanggapi putusan Hakim MK tersebut, KPU Sumut masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU. 

Diketahui, MK memutuskan pelaksanaan PSU di 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Labuhanbatu Selatan (Labusel), sembilan TPS di Labuhanbatu, dan tiga TPS di Mandailing Natal. Putusan MK tersebut dibacakan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati di tiga daerah tersebut, Senin (22/3/2021). 

Terkait pelaksanaan PSU tersebut, Anggota KPU Sumut Benget Silitonga mengaku masih menunggu petunjuk dari KPU RI. Pasalnya, untuk melaksanakan PSU pihaknya masih harus menghitung sejumlah item. 

"Kami masih perlu menghitung logistik PSU, merekrut penyelenggara adhoc, serta berkoordinasi kepada stakeholder terkait mulai TNI/Polri serta Bawaslu," kata Benget Silitonga, Selasa (23/3/2021). 

Diketahui, MK meminta KPU ketiga kabupaten tersebut untuk menyelenggarakan PSU paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan. MK juga meminta KPU untuk mengganti seluruh PPK, PPS, hingga KPPS untuk melaksanakan PSU nantinya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Penampilan Remaja MTs Diledek, Ternyata Pakaian Lebaran Hadiah Ibu Sebelum Meninggal

57 tahun lalu

Viral! Baku Hantam Antarsopir di Jalinsum Kotapinang Labusel hingga Timbulkan Kemacetan

57 tahun lalu

Kasus Tambang Emas Ilegal di Tapsel, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Tepergok Buang Sampah Sembarangan, Pengendara Mobil Cekcok dengan Warga di Labuhanbatu

57 tahun lalu

Lupa Matikan Kompor Usai Berbuka, Rumah dan Bengkel di Labuhanbatu Hangus Dilalap Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal