Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Padangsidempuan

Ahmad Husein Lubis
Tersangka AS bandar narkoba. (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

PADANGSIDEMPUAN, iNews.id - Seorang bandar narkoba berinisial AS ditangkap anggota Polres Padangsidempuan, Sabtu (5/5/2018). Penangkapan itu berawal dari petugas yang menyamar sebagai pembeli. Saat bertransaksi di Jalan Sibolga, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidempuan Utara, Kota Padangsidempuan, pelaku dibekuk tanpa bisa melawan.

Polisi langsung menggiring pelaku ke rumahnya. Di sana, polisi mengamankan lima paket sabu, dua paket kecil ganja, empat butir pil ekstasi, serta dua buah alat hisap sabu.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam dalam penjara untuk kepentingan penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.


Video Editor: Stepanus Purba


Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Dramatis! Polisi Duel dengan Bandar Sabu saat Gerebek Kampung Narkoba di Medan

57 tahun lalu

Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

57 tahun lalu

Kericuhan Kembali Pecah di Rohil, Warga Geruduk dan Rusak Rumah Terduga Bandar Narkoba

57 tahun lalu

Kronologi Warga Geruduk Rumah Diduga Bandar Narkoba di Rohil Berujung Aksi Pembakaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal