Masker Palsu Marak Beredar di Medan, Ini Cara Membedakannya

Wahyudi Aulia Siregar
Muhammad Sukardi
Ilustrasi masker medis. (Foto: Istimewa)

"Kalau sudah ada izin edarnya dari Kemenkes artinya masker itu dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan," katanya belum lama ini.

Jika suatu masker sudah mendapat izin edar dari Kemenkes, artinya masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat, antara lain telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), dan Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan tertularnya virus serta bakteri. 

"Masker medis harus memiliki efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen," ujarnya.

Arianti menambahkan, masker bedah itu berbahan material berupa Non-Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS).

“Masker bedah itu hanya bisa dipakai sekali dan pastikan tiga lapis. Penggunaannya mesti menutupi mulut, hidung, hingga dagu," ucapnya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sakit Hati Dipecat, Mantan Satpam Gasak 3 Motor Penghuni Kompleks di Medan

4 hari lalu

BBM Langka di Sejumlah SPBU Medan dan Deli Serdang, Antrean Kendaraan Mengular

4 hari lalu

Toko Suku Cadang Mobil di Medan Terbakar, Sumber Api dari Lantai 4

7 hari lalu

Medan Gempar! Pria Ditemukan Tewas di Halaman Apartemen Diduga Jatuh dari Lantai 12

12 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Narkoba Modus Vape Pod Getar, 1 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal