Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Pramono Asri Kembalikan Uang Negara Rp355 Juta

Rizki Maulana
Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri mengembalikan uang negara sejumlah Rp355 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sigit merupakan terpidana penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang yang dikembalikan terpidana Sigit telah disetorkan KPK ke kas negara pada Senin (4/5/2020). Penyetoran ini sebagai bentuk komitmen nyata KPK untuk memulihkan aset negara hasil korupsi.

"Sebagai realisasi komitmen KPK untuk terus melakukan pemulihan aset hasil Tipikor, pada tanggal 4 Mei 2020, Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang pengganti terpidana Sigit Pramono Asri sebesar Rp355.000.000," kata Ali di Jakarta, Selasa (5/5/2020). 

Menurutnya, hal ini telah sesuai dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Sigit. Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Sigit pada Juni 2016 silam.

"Pembayaran uang pengganti tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 28/Pid.Sus/TPK/2016/PN Jkt Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama terdakwa Sigit Pramono Asri," katanya.

Sekadar informasi, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Sigit. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta.

Sigit terbukti menerima uang dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Uang tersebut ditujukan agar menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, 2014 dan 2015.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Korupsi Bupati Sukoharjo, Peras Bawahan Modus Copy Paste Tradisi Suami

5 hari lalu

Eko Sapto Purnomo Ditunjuk Jabat Plt Bupati Sukoharjo, Gantikan Etik Suryani Tersangka KPK

8 hari lalu

OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, KPK Sita Logam Mulia hingga Dolar Australia

9 hari lalu

Kasus Suap Bupati Muara Enim, Sekda dan Anggota DPRD Diperiksa KPK di Polda Sumsel

10 hari lalu

Exponen 08 Harap KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi terkait Menhut Raja Juli Antoni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal