Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Pramono Asri Kembalikan Uang Negara Rp355 Juta

Rizki Maulana
Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri mengembalikan uang negara sejumlah Rp355 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sigit merupakan terpidana penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang yang dikembalikan terpidana Sigit telah disetorkan KPK ke kas negara pada Senin (4/5/2020). Penyetoran ini sebagai bentuk komitmen nyata KPK untuk memulihkan aset negara hasil korupsi.

"Sebagai realisasi komitmen KPK untuk terus melakukan pemulihan aset hasil Tipikor, pada tanggal 4 Mei 2020, Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang pengganti terpidana Sigit Pramono Asri sebesar Rp355.000.000," kata Ali di Jakarta, Selasa (5/5/2020). 

Menurutnya, hal ini telah sesuai dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Sigit. Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Sigit pada Juni 2016 silam.

"Pembayaran uang pengganti tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 28/Pid.Sus/TPK/2016/PN Jkt Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama terdakwa Sigit Pramono Asri," katanya.

Sekadar informasi, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Sigit. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta.

Sigit terbukti menerima uang dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Uang tersebut ditujukan agar menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, 2014 dan 2015.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Kepala OPD Buntut OTT Bupati

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Tangan Terborgol, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan KPK terkait Kasus Pemerasan

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras 16 Dinas Rp2,7 Miliar, Mirip Debt Collector!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal