Mantan Rektor UINSU Ditangkap di Medan usai 4 Bulan DPO Kasus Korupsi

Ismail
Mantan Rektor UINSU Medan Saidurrahman ditangkap tim Kejari Medan setelah 4 bulan DPO korupsi. (Foto: ist)

Diketahui, Saidurahman kembali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi program wajib Ma’had bagi mahasiswa yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021. 

Dia masuk dalam DPO Kejari Medan karena beberapa kali mangkir dari pemeriksaan. Saidurahman sebelumnya telah divonis Pengadilan Negeri Medan pada 2021 lalu dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan dalam kasus korupsi pembangunan ruang kuliah di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Pohon Mahoni Berusia 100 Tahun Tumbang Timpa 4 Rumah di Medan, 2 Anak Jadi Korban

57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Penggerebekan Lapak Sabu di Medan Mencekam, Polisi Dilempari Batu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal