Mantan Rektor UINSU Ditangkap di Medan usai 4 Bulan DPO Kasus Korupsi

Ismail
Mantan Rektor UINSU Medan Saidurrahman ditangkap tim Kejari Medan setelah 4 bulan DPO korupsi. (Foto: ist)

Diketahui, Saidurahman kembali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi program wajib Ma’had bagi mahasiswa yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021. 

Dia masuk dalam DPO Kejari Medan karena beberapa kali mangkir dari pemeriksaan. Saidurahman sebelumnya telah divonis Pengadilan Negeri Medan pada 2021 lalu dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan dalam kasus korupsi pembangunan ruang kuliah di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
20 jam lalu

Update Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, PGN Bantah Kebocoran Gas

1 hari lalu

5 Fakta Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang

1 hari lalu

Ledakan di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang, Polisi dan PGN Selidiki Dugaan Kebocoran Gas

1 hari lalu

Korban Terakhir Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Ditemukan, Total 3 Orang Tewas

1 hari lalu

Update Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan: 2 Orang Tewas, 1 Korban Masih Dicari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal