Mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun Diperiksa KPK

Riezky Maulana
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 Saleh Bangun menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/5/2020). Dia diperiksa terkait kasus penerimaan suap dari terpidana mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.

Dia mengatakan, Saleh Bangun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Robert Nainggolan yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut.

Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil mantan Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut Baharuddin Siagian dan Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2015 Muhammad Alinafiah. Kemudian, pimpinan Sekretaris DPRD Provinsi Sumut Randiman Tarigan. Mereka semua diperiksa sebagai saksi.

Robert Nainggolan merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama 13 anggota DPRD Sumut lainnya pada Kamis (20/1/2020). Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo terkait pelaksanaan fungsi dan wewenangnya sebagai anggota DPRD Sumut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Korupsi Bupati Sukoharjo, Peras Bawahan Modus Copy Paste Tradisi Suami

4 hari lalu

Eko Sapto Purnomo Ditunjuk Jabat Plt Bupati Sukoharjo, Gantikan Etik Suryani Tersangka KPK

7 hari lalu

OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, KPK Sita Logam Mulia hingga Dolar Australia

8 hari lalu

Kasus Suap Bupati Muara Enim, Sekda dan Anggota DPRD Diperiksa KPK di Polda Sumsel

9 hari lalu

Exponen 08 Harap KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi terkait Menhut Raja Juli Antoni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal