Mangkir dari Pemeriksaan, Kadishub Samosir Dipanggil Lagi Pekan Depan

Stepanus Purba
Foto terakhir KM Sinar Bangun sesaat sebelum tenggelam di perairan Danau Toba, Simalungun, Smatera Utara, Senin (18/6/2018). (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir Nurdin Siahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumut, Senin (9/7/2018).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tersangka melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat yang menyatakan dia sedang sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.

"Tersangka tidak hadir sesuai jadwal pemeriksaan. Hanya pengacaranya yang datang membawa surat sakit," kata Tatan Dirsan, Selasa (10/7/2018).

Dia menjelaskan, dalam keterangan surat itu tersangka meminta agar jadwal pemeriksaannya diundur menjadi Rabu (18/7/2018) mendatang. "Sudah dijadwalkan ulang pekan depan, jadi tunggu saja nanti, dia penuhi panggilannya atau tidak," ujarnya.

Diketahui, Kadishub Samosir Nurdin Siahaan ditetapkan sebagai tersangka seusai gelar perkara penyidik Polda Sumut, Selasa (26/6/2018). Penetapan ini setelah ada bukti permulaan yang cukup. Dia disangkakan sebagai orang yang bertanggung jawab atas tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba Senin (18/6/2018), yang menyebabkan tiga tewas dan 164 penumpang hilang.

Selain Nurdin Siahaan, ada empat tersangka lainnya, yakni Keempat tersangka itu yakni nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, Anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, dan Kepala Bidang ASDP Kabupaten Samosir Rihad Sitanggang.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHP dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 4 Korban Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi dan Luka-Luka

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal