Maling Spesialis Rumah Kosong di Medan Ditangkap saat Beraksi

Stepanus Purba
Pelaku Juman alias Paul saat diamankan di Mapolsek Delitua, Kamis (21/5/2020). (Foto: istimewa)

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku yang tengah beraksi langsung diamankan petugas. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Delitua untuk pemeriksaan lebih lanjut

“Barang bukti yang digunakan saat menjalankan aksi di antaranya, satu buah linggis, satu buah martil, satu buah tang runcing, satu buah senter dan satu buah obeng," kata Idem.

Selain mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, polisi juga mengamankan sejumlah barang curian pelaku. Di antaranya, satu set engsel pintu‬, satu unit mesin pompa air merk Sanyo, kaca jendela depan, kaca jendela kamar dan dua buah pintu kamar‬.

"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan

57 tahun lalu

Pohon Mahoni Berusia 100 Tahun Tumbang Timpa 4 Rumah di Medan, 2 Anak Jadi Korban

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Penggerebekan Lapak Sabu di Medan Mencekam, Polisi Dilempari Batu

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal