MA Batalkan Vonis Mantan Kades Korupsi di Sumut, Hukuman Dikurangi Jadi 3 Tahun

Sabir Laluhu
Ilustrasi hukum. (Foto: Istimewa)

Hakim Agung Suhadi menggariskan, majelis kemudian mengadili sendiri sembilan hal. Satu, menyatakan terdakwa Tano Badodo Harefa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU dalam dakwaan primair. Dua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair. Tiga, menyatakan terdakwa Tano terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Tano Badodo Harefa) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Agung Suhadi saat pengucapan putusan di Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Lima, lanjut Hakim Agung Suhadi, menjatuhkan pidana tambahan kepada Tano untuk membayar uang pengganti sebesar Rp125.618.045. Jika Tano tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujarnya.

Enam, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Tano dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Tujuh, menetapkan Tano tetap ditahan. Delapan, menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 179, terlampir dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara lain. Sembilan, membebankan kepada Tano untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Kades Buncitan Sidoarjo Murni Bunuh Diri, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Sidoarjo Geger! Kepala Desa Buncitan Ditemukan Tewas di Ruang Kerja

57 tahun lalu

Anggaran Desa Cair, Kades di Jombang Ramai-Ramai Beli Motor Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal