Larangan Jual Obat Sirop gegara Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Medan Sidak Apotek

Antara
Petugas sidak ke apotek untuk penerapan ketentuan pemerintah mengenai penjualan obat sirop di Kota Medan, Jumat (21/20/2022). (Foto: Antara/Fransisco Carolio)

Kementerian Kesehatan juga sudah menginstruksikan penghentian sementara penjualan maupun penggunaan obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk cairan atau sirop. Instruksi itu dikeluarkan menyusul munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.

Rukun mengatakan bahwa Dinas Kesehatan melakukan pengawasan untuk memastikan apotek, klinik, dan fasilitas penjualan obat yang lain menaati ketentuan pemerintah mengenai penjualan dan penggunaan obat sirop.
 
"Pengawasan ini juga kita lakukan agar menimbulkan kepanikan di lingkungan masyarakat terkait penyakit gagal ginjal akut," katanya.

Menurut data Dinas Kesehatan, ada 11 anak yang menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami gagal ginjal akut dan enam di antaranya meninggal dunia di wilayah Sumut.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geledah Kantor Dinkes KBB, Kejari Sita Sejumlah Dokumen dan Komputer

57 tahun lalu

Kisah Haru Perjuangan Ayah di Surabaya Donorkan Ginjal demi Putrinya

57 tahun lalu

Gagal Ginjal, Anggota DPD Dapil DIY Cholid Mahmud Meninggal

57 tahun lalu

Cegah Penyebaran Cacar Monyet, Ini Imbauan Dinkes Semarang untuk Masyarakat

57 tahun lalu

7 Manfaat Daun Kumis Kucing untuk Kesehatan, Atasi Gangguan Ginjal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal