"Seperti yang diketahui, bunyi putusan Bawaslu itu memerintahkan melegalisir ijazah SMA, bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Artinya putusan Bawaslu itu tidak bisa ditafsirkan," ujar Benget.
Dalam pengumuman KPUD Sumut, hadir Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Ance Selian dan Komisioner Bawaslu Aulia Andri. KPUD menetapkan JR Saragih dan Ance Selian tidak memenuhi syarat karena tidak melakukan legalisir foto kopi ijazah sesuai dengan putusan Bawaslu Sumatera Utara.
"Menyatakan pasangan Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat sebagai Calin Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara," ujar Erna Damanik saat membacakan putusan rapat pleno KPUD Sumut.