KPUD Sumut: Beda Kasus Antara SKPI Sihar Sitorus dengan JR Saragih

Stepanus Purba
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat pencalonan. (Foto:iNews.id/Stepanus Purba)

"Seperti yang diketahui, bunyi putusan Bawaslu itu memerintahkan melegalisir ijazah SMA, bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Artinya putusan Bawaslu itu tidak bisa ditafsirkan," ujar Benget.

Dalam pengumuman KPUD Sumut, hadir Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Ance Selian dan Komisioner Bawaslu Aulia Andri. KPUD menetapkan JR Saragih dan Ance Selian tidak memenuhi syarat karena tidak melakukan legalisir foto kopi ijazah sesuai dengan putusan Bawaslu Sumatera Utara.

"Menyatakan pasangan Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat sebagai Calin Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara," ujar Erna Damanik saat membacakan putusan rapat pleno KPUD Sumut.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kecelakaan Truk Sawit Terguling Timpa 10 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Orang Tewas

5 hari lalu

Terungkap! Kelangkaan BBM di SPBU Sumut Dipicu Sopir Truk Tangki Dipecat Massal

1 bulan lalu

Kantongi 12 Dukungan Pengcab, Hidayat Batubara jadi Calon Tunggal Ketua POBSI Sumut

3 bulan lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

3 bulan lalu

Tak Ada Jembatan, Siswa SMP di Medan Seberangi Sungai Deli Lewat Pipa Air ke Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal