Namun, Mulia enggan menanggapi konfirmasi soal keaslian ijazah SMA milik JR. Menurutnya, kapasitas KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu) hanya sebatas memastikan semua syarat pencalonan sesuai.
"Kami tidak masuk ke ranah itu. Bukan pekerjaan kami melakukan penelitian berkas pencalonan hingga menyatakan ijazah palsu atau tidak," ucapnya.
Diketahui, KPU Sumut memutuskan tidak meloloskan JR Saragih-Ance Selian sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Penyebabnya persyaratan yang diajukan JR Saragih tidak memenuhi syarat PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 50.
"Sehingga kami tidak bisa menetapkan sebagai calon gubernur," katanya.
Komisioner KPU Sumut divisi teknis Benget Silitonga menyatakan berkas pencalonan JR Saragih tidak memenuhi syarat. "Dinas pendidikan DKI Jakarta melalui surat yang bernomor 1452/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018 menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah/STTB SMA bernomor 01 OC 0373795 tahun 1990 atas nama Jopinus Ramli Saragih," ujar Benget Silitonga di lokasi penetapan calon peserta di Medan, Senin (12/2/2018).
Setelah penetapan tersebut, JR mengaku, akan menggugat keputusan KPU Sumut tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Di pun menegaskan, dukungan partai politik tetap solid dan tidak akan tinggal diam.
"Kita memiliki waktu selama 3 hari untuk menyampaikan gugatan kepada bawaslu Sumatera Utara terkait dengan putusan KPU Sumatera Utara. Yang pasti Partai Demokrat, Partai PKB dan Partai PKPI sebagai partai pendukung kami tidak akan tinggal diam," katanya.