KPU Sumut Perpanjang Pendaftaran Pilkada 6 Daerah Cuma Ada 1 Paslon, Mana Saja?

Wahyudi Aulia Siregar
Ketua KPU Sumut Agus Arifin. (Foto: Ist) 

MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara (Sumut) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di enam daerah. Perpanjangan ini dilakukan karena hanya satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar di keenam daerah tersebut hingga batas akhir pada Kamis (29/8/2024)

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, keenam daerah tersebut yakni Kabupaten Serdangbedagai, Asahan, Tapanuli Tengah, Nias Utara, Labuhanbatu dan Kabupaten Pakpak Bharat.

Menurutnya, perpanjangan pendaftaran pilkada ini sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135. Dalam ketentuan itu dijelaskan jika hanya terdapat satu paslon yang mendaftar pada waktu pendaftaran reguler, partai politik dapat mengubah dukungannya di masa perpanjangan.

"Iya diperpanjang, ada 6 kabupaten karena bakal pasangan calon hanya satu," ujar Agus, Senin (2/9/2024).

Untuk masa perpanjangan pendaftaran dimulai sejak Senin hingga Rabu, 2-4 September 2024. Pada tanggal 2 dan 3 September, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara Kamis hingga pukul 23.59 WIB.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Perindo Bali Optimistis Hadapi Verifikasi KPU, Konsolidasi dan Struktur Dikebut

57 tahun lalu

Aksan-Rustam Serap Aspirasi Gen Z, Rangkul Semua Elemen Bangsa untuk Bangka Lebih Maju

57 tahun lalu

Waketum Partai Perindo: Jangan sampai Demokrasi di Indonesia Terus Alami Kemunduran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal