KPU Sumut Buka Pendaftaran Cagub Perseorangan

Said Ilham
Stepanus Purba
Komisioner KPU Sumut Benget Silitongan menjelaskan soal pendaftaran calon gubernur dari jalur perseorangan untuk Pilgub Sumut 2018. (Foto: iNews)

MEDAN, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumut periode 2018-2023 melalui jalur perseorangan, sejak Rabu (22/11/2017). Pendaftaran ditutup pada Minggu, 26 November mendatang.

Sebagai syarat untuk mendaftar dari jalur perseorangan, setiap calon wajib melampirkan 765.048 salinan e-KTP atau surat keterangan yang tersebar di 17 kabupaten/kota dari 33 kabupaten/kota di Sumut.


Video Editor: Stepanus Purba

Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution-Surya Pemenang Pilgub Sumut

57 tahun lalu

Pilkada Sumut, Bobby-Surya Menang Raih 3,6 Juta Suara

57 tahun lalu

Pilkada Sumut 2024, Bobby Nasution Unggul Tipis di TPS Tempatnya Mencoblos

57 tahun lalu

Tembus Hujan Deras, Bobby dan Kahiyang  Nyoblos di TPS 15 Yakin Menang Pilkada

57 tahun lalu

Jelang Debat Pertama Pilgub Sumut, Pendukung Bobby dan Edy Sempat Tegang Saling Ejek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal